Komplotan ahli teknologi dan informasi menjebol server PT Telkomsel,
sejak 2010. Kasus ini dilaporkan ke Direktorat Ekonomi Khusus Badan
Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada November 2011. Total kerugian
yang dilaporkan Rp10 miliar.
"Ketahuannya pada saat diaudit keuangan pada provider tersebut. Di mana
jumlah pulsa yang dijual dengan keuangan yang diterima jauh berbeda.
Pihak Telkomsel mengaku rugi Rp10 miliar, dari pihak pelaku Rp4 miliar,"
kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Saud Usman
Nasution di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/1).
Polisi mencokok tujuh tersangka kasus tersebut di Jakarta dan Bandung,
Jawa Barat. Mereka berinisial FA, AH, MA, SP, DY, IA, LK. Modus mereka
memanfaatkan sistem penjualan pulsa elektronik untuk menjebol server dan
mencuri pulsa. Pulsa curian kemudian dipasarkan melalui internet, salah
satunya lewat situs jejaring Kaskus.
Dari mereka, polisi menyita barang bukti berupa empat cpu, empat laptop,
enam flashdisk, dua external harddisk, satu token Bank Central Asia,
satu buku tabungan Syariah Mandiri, satu buku tabungan Bank Mandiri,
empat buku tabungan BCA, satu anjungan tunai mandiri BCA, satu bendel
kuitansi pembayaran, satu lembar sertifikat tanah, dua telepon genggam,
dua mobil, dua motor, dua simcard AS, dan 20 simcard berbagai jenis.
Ketujuh orang tersebut dijerat pasal 363 KUHP juncto pasal 50 pasal 22
huruf b UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan atau pasal 46
ayat 1, 2, 3 junto pasal 30 ayat 1, 2, 3 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektonik dan atau pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8
tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)